Posts

Showing posts from August, 2022

Forest Healing Hutan Kota

Image
Forest healing atau terapi hutan adalah salah satu bentuk pemanfaatan sumberdaya hutan dalam meningkatkan kesehatan mental dan fisik. Banyak penelitian sebelumnya yang telah menunjukkan hubungan antara lingkungan alam dan kesehatan manusia. Demikian seperti dikutip dari buku The Effect of Forest Healing Program on the Resilience of Elderly People in Urban Forest. J. People Plants Environ, Jakarta, Senin (29/8/2022). Hutan kota didefinisikan sebagai salah satu ruang terbuka hijau ( RTH ) yang terletak di dalam ruang hidup perkotaan dan memainkan banyak peran ekologis dan sosial dalam kehidupan manusia. Fungsi ekologis meliputi pengurangan polusi, pengurangan kebisingan, penyediaan habitat hewan dan tumbuhan, dan penyediaan ruang hijau, sedangkan fungsi sosial meliputi sarana kegiatan olahraga, istirahat, rekreasi, pengalaman, dan pendidikan. Tren terbaru menunjukkan minat yang meningkat pada hutan kota, karena hutan kota dilihat sebagai mekanisme untuk mendorong aktivitas fisik, memfas...

Berikut Respon Petani dan Masyarakat Terhadap KHDPK

Image
Ketua Umum Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI), Roni Usman Kusmana menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya di lapangan, perhutanan sosial itu betul-betul memberi sebuah keadilan, kenyamanan dan ketentraman bagi masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat penggiat perhutanan sosial di Jawa, mendatangi kantor Kementerian LHK di Jakarta, Selasa (23/8). Kedatangan mereka untuk menyampaikan perkembangan kondisi perhutanan sosial di wilayahnya masing-masing, khususnya terkait dinamika kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus ( KHDPK ) di tengah masyarakat. "Melalui perhutanan sosial, kami melihat bagaimana masyarakat mampu juga mengelola hutan dengan baik dan benar sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya. AP2SI merupakan sebuah lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap gerakan untuk keadilan dan kelestarian lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi masyarakat melalui agenda perhutanan sosial. Adapun tujuan AP2SI ini sebagai wadah...

Rugikan Negara Triliunan Tambang Nikel Ilegal Jadi Sorotan

Image
tambang nikel Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) Bahlil Lahadalia telah menandatangani 19 surat pencabutan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ). Pemerintah menekankan pencabutan itu tidak ditujukan kepada satu kelompok tertentu melainkan merata. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) telah mendesak Polri untuk menindak perusahaan yang dianggap tidak lagi memiliki wewenang melakukan penambangan. Adapun izin yang dimiliki PT BPS telah dicabut sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi terkait penataan perizinan sektor pertambangan minerba ditindak lanjuti Kementerian Investasi/BKPM mencabut 39 IUP di Sulawesi Tenggara sesuai surat nomor 66/A.9/B.3/2022 tanggal 11 Maret 2022, salah satunya PT BPS di Kolaka. Pencabutan IUP Batuan PT BPS oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Energi dan Sumber Daya Mineral pada 18 Februari 2022. Namun aktivitas penambangan nikel ilegal PT BPS terus berlangsung, malah semakin marak melakukan...

Menariknya Lihat “Gajah Terbang” di Hutan Riau

Image
gajah terbang sumatera Lewat kelompok Skuad Gajah Terbang atau Elephant Flying Squad (EFS), para gajah dilatih untuk ikut membantu para pawing (mahout) agar gajah-gajah liar menjauh dari pemukiman manusia dan terhindar dari konflik sehingga populasinya dapat terus lestari. “Untuk meredam adanya konflik antara gajah dan manusia, kelompok EFS terus mensosialisasikan kepada masyarakat bagaimana penanganan dalam menghalau gajah liar, salah satunya dengan berpatroli bersama dengan para gajah terlatih ini,” ucap Sarmin, salah satu pawang (mahout) dalam kelompok EFS. Menurut Sarmin, berpatroli dengan gajah yang tergabung dalam EFS sangat efektif untuk menghalau para gajah liar keluar dari pemukiman masyarakat, sehingga konflik yang tidak diinginkan dapat diredam. Gajah  Sumatera merupakan satwa khas yang hanya hidup di Pulau Sumatera dan dikenal sebagai mamalia terbesar di Indonesia. Sayangnya, adanya pembalakan liar, pertanian dan perambahan membuat satwa ikonik dari Tanah Sumatera ini ...

BPK sebut Ada Kegiatan Tak Berizin di Kawasan Hutan Seluas 4,61 juta Hektar

Image
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kegiatan tak berizin yang terbangun dalam kawasan hutan seluas kurang lebih 4,61 juta Hektare.  Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Haerul Saleh, menyerahkan laporan ini di Auditorium Kantor BPK RI, pada hari ini (26/7).  Haerul menyampaikan pejabat, dalam hal ini Menteri KLHK, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.  Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima.  Baca juga : MA Denda 432 Miliar Perusahaan Yang Bakar Hutan Kalteng Kewajiban ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.  BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal Kementerian LHK untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kew...

MA Denda 432 Miliar Perusahaan Yang Bakar Hutan Kalteng

Image
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Arjuna Utama Sawit (AUS). Alhasil, MA menguatkan hukuman denda Rp 342 miliar kepada AUS karena membakar hutan . Kasus bermula saat terjadi terbakarnya lahan di dalam wilayah izin perkebunan sawit AUS seluas 970 hektare pada 2015 di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.  Atas kejadian itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) kemudian melakukan penyidikan dan mengajukan gugatan ke pengadilan. Pada 23 Oktober 2019, PN Palangkaraya mengabulkan gugatan dan menyatakan AUS telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan Penggugat karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  Oleh sebab itu, AUS dijatuhi hukuman membayar secara tunai denda Rp 261 miliar. Yaitu untuk kerugian lingkungan hidup dan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar. Putusan itu kemudian dikuatkan majelis kasasi pada Desember 2020. Dua tahun setelah itu, AUS mengajukan PK dan ...

4 Agustus adalah Tanggal Puncak Festival Wisata Hutan Digelar di Tahura WAR

Image
Ada banyak cara untuk mesayarakat mengkampanyekan kelestarian hutan , sehingga mengundang antusias semakin besarnya semangat masyarakat dalam ikut melestarikan hutan. salah satunya adalah dengan mengadakan festival, sebagaimana yang saat ini sedang berlangsung festival wisat hutan. Puncak Festival Wisata Hutan Lampung akan digelar 4 Agustus 2022 di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman (WAR). "Kalau festivalnya sudah berjalan iya tapi kalau puncaknya tanggal 4 Agustus 2022 di Tahura Sumber Agung," kata Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, Sabtu (30/7). Dia juga mengaku di pelaksanaan kegiatan festival hutan nantinya akan ada berbagai macam kegiatan atau event yang menarik serta lomba foto dan video potensi hutan Lampung bagi masyarakat umum.  "Ada banyak yaitu event-event yang dilakukan teman-teman di kWh, ada kegiatan pendakian gunung bersama, bersih-bersih gunung," ucapnya. Baca juga : Jangan Main-main, Pembakar Hutan Akan Diti...