Jangan Main-main, Pembakar Hutan Akan Ditindak Tegas
Kebakaran hutan sedang meluas di berbagai wilayah di Bumi. Kebakaran hutan adalah masalah yang serius dan bisa memberikan dampak yang besar bagi ekosistem. Kenali berbagai penyebab kebakaran hutan dengan membaca artikel ini.
Kebakaran hutan adalah kebakaran yang meluas dengan cepat dan tidak terkontrol. Besarnya api pada kebakaran hutan diperparah dengan embusan angin yang bisa memusnahkan lahan dan hewan di dalamnya dalam hitungan menit.
Menurut U.S. Fire Service terjadi lebih dari 700 kebakaran hutan setiap tahunnya dan membakar lebih dari 7 juta hektar lahan. Angka ini terus meningkat seiring dengan pemanasan global yang membuat masalah ini tidak bisa dianggap remeh lagi.
Api yang berkobar bisa mencapai suhu lebih dari 1.000 derajat Celcius. Tinggi apinya bisa mencapai 50 meter. Kecepatan penyebarannya hingga dua kali lipat kecepatan manusia berlari. Bisa dibayangkan betapa sulit untuk menghentikan api ini jika terjadi.
Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bakal menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Mahfud mengaku sudah memerintahkan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menjerat pembakar hutan dengan hukum pidana.
Hal itu disampaikan Mahfud seusai rapat koordinasi khusus terkait antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2022 dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Mahfud mulanya memaparkan antisipasi pemerintah terhadap karhutla 2022. Mahfud menyebut waktu kerawanan karhutla bisa terjadi pada Agustus dan September.
"Sampai hari ini kita, kita sudah mempersiapkannya dengan baik dan kita sudah mengidentifikasi tempat-tempat yang agak rawan dan kapan kerawanan itu terjadi misalnya nanti pada Agustus-September itu sudah agak meninggi kerawanan itu kita sudah identifikasi," kata Mahfud di kantor KLHK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).
Baca juga : Amerika Akan Lakukan Reboisasi Jutaan Hektar Hutan Bekas Kebakaran
Mahfud kemudian menjelaskan wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi karhutla. Wilayah yang sudah teridentifikasi adalah Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.
"Yang saya ingat itu Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat, itu sudah kita identifikasi di titik mana yang rawan, itu sudah diidentifikasi. Kita perlu kerja sama untuk itu. Jadi identifikasi itu tadi sudah ada," jelas Mahfud.
Mahfud pun menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan. Para pelaku, sambung Mahfud, akan ditindak dengan hukum administrasi negara, perdata, hingga pidana.
"Sekarang kita akan tindak tegas. Kita tadi sudah memastikan dengan kejaksaan, kepolisian, pemerintah daerah, penindakan tegas. Pendekatannya melalui hukum administrasi negara, hukum perdata dan hukum pidana," ujar Mahfud.
"Saya tadi menegaskan kepada korporasi secara terbuka saya sampaikan. Kami punya kewenangan tindakan hukum administrasi negara di mana di dalam hukum administrasi negara itu pemerintah boleh melakukan tindakan penghukuman lebih dulu, pencabutan izin sanksi administratif lain itu bisa kami lakukan. Ini kami akan bersungguh sungguh. Kami akan terbuka dari gedung ini. Jangan main main," imbuh dia.
Baca juga : Kawasan Hutan dan Jenisnya Menurut Undang-undang
Lebih lanjut, Mahfud menuturkan penanggulangan karhutla di Indonesia sudah berjalan dengan baik dalam lima tahun terakhir. Hal itu dilihat dari area kebakaran yang menurun, hingga asap tang berkurang.
"Lima tahun terakhir ini penanggulangan karhutla berjalan baik. Asap berkurang, area kebakaran turun jauh, penyakit ISPA juga dapat dikatakan tidak ada. Ini juga tentu dibandingkan 5 tahun dan sebelumnya atau sebelum 2015 itu kita masih bukan main sibuknya," imbuh Mahfud.
sumber: detik
Comments
Post a Comment