Skip to main content

Bukaan Hutan Indonesia Luas Untuk Hasilkan Biomasa



Guru Besar Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo mengatakan kawasan bukaan hutan di Indonesia yang mencapai 35 juta hektare bisa meningkatkan biomassa dengan menjadikannya sebagai hutan tanaman energi.

"Kalau kawasan itu bukan hutan dan sekarang biomassa rendah, maka itu bisa meningkatkan biomassa kalau dijadikan hutan tanaman energi," ujarnya di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut ia memandang kebutuhan biomassa sebanyak 10,2 juta ton untuk menggantikan 10 persen batu bara yang dibutuhkan PLTU hingga tahun 2025 bisa berdampak terhadap jumlah biomassa yang dihasilkan dari kawasan bukan hutan.

Apabila harga biomassa dianggap masyarakat tidak menguntungkan mereka, maka program co-firing itu tidak akan berdampak terhadap hutan. Namun, jika harganya menguntungkan bisa membuat hutan tanaman yang tanahnya punya hak milik akan tumbuh, seperti Pulau Jawa.

Sudarsono menuturkan pemerintah perlu memperjelas hak milik atau property rights untuk kawasan bukan hutan agar pengelolaannya dapat maksimal. Selain itu, rakyat juga bisa dilibatkan dalam mengelola hutan untuk menghasilkan produk bernilai ekonomi tinggi.

Menurutnya, jika mau menggunakan lahan yang tidak berhutan jumlahnya masih sangat luas di Indonesia dan sudah ada masyarakat yang bermukim di sana.

"Bagi saya, (pengelolaan) hutan tanaman itu tidak harus korporasi, bisa juga masyarakat. Di Pulau Jawa, misalnya, hutan rakyat dijalankan oleh rakyat di tanah hak milik. Mereka sudah berkali-kali melakukan aktivitas penanaman dan penebangan, bahkan tiga sampai empat kali karena memang menguntungkan," kata Sudarsono.

Sudarsono memandang kebutuhan PLN terhadap biomassa untuk co-firing PLTU batu bara dapat menjadi peluang untuk meningkatkan kontribusi kehutanan terhadap ekonomi.

"Kalau kita punya lahan yang begitu banyak tapi enggak mengundang investasi untuk apa? Mari kita bicara yang lebih adil. Ketika kita bicara lingkungan dengan orang-orang yang sedang memperjuangkan perutnya, maka pesan itu tidak akan masuk," pesannya.

Pemerintah perlu mendorong kepemilikan tanah secara jelas untuk meredam kerusakan hutan akibat pembukaan lahan secara berlebihan.

"Kawasan hutan yang tidak jelas property rights, itu akan rusak. Jadi yang property rights jelas akan tumbuh jadi hutan bagus, (hutan) yang enggak jelas (hak milik) tetap rusak," jelas Sudarsono.

Sepanjang 2020 sampai 2022, jumlah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menyentuh angka Rp3.000 triliun. Realisasi investasi PMDN untuk sektor kehutanan terbilang sangat kecil hanya sebesar Rp27 triliun, padahal Indonesia memiliki hutan seluas 128 juta hektare.

sumber: antara

Comments

Popular posts from this blog

Ragam Manfaat Hutan Gambut

Stop Budaya Bakar Lahan dan hutan Untuk Bertani

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu