Polres Tapin Akan Tindak Tegas Oknum Pembakar Hutan dan Lahan


Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. 

Kebakaran hutan dan lahan adalah kejadian berulang setiap tahun yang pada umumnya terjadi pada musim kemarau, baik di dalam kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah maupun pada lahan-lahan milik masyarakat, namun demikian kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita bersama.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar yang marak pada 2021, menjadi atensi khusus Tapin'>Polres  Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga : Daerah Aliran Sungai Barito Meluap, 410 KK Dilanda Banjir

Hal ini sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya bahwa masih ada yang membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

Terkait hal itu, Tapin'>Polres  Tapin akan melakukan penindakan tegas kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun perusahaan.

Demikian dikatakan Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, mengenai membakar hutan dan lahan untuk membuka lahan bukan solusi yang tepat. 

"Saat ini banyak cara modern yang bisa lebih baik, efektif dan efisien," ujarnya, Kamis (8/6/2022).

Dalam hal ini, pihaknya akan melakukan penindakan kepada para oknum-oknum yang membakar hutan dan lahan.

Baca juga : Menteri LHK Targetkan Restorasi 108 DAS Kritis

"Akan kami tindak tegas bila ada yang mencoba membakar hutan dan lahan, baik itu perorangan maupun pihak perusahaan," jelasnya.

Masih kata Ernesto, tindakan membakar hutan dan lahan sangat merugikan semua pihak. Salah satunya menimbulkan penyakit gangguan pernapasan.

"Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, maka pemilik lahan ataupun masyarakat akan dilakukan penyelidikan," tegasnya.

Apabila terbukti dengan sengaja membakar hutan dan lahan, akan dikenakan sanksi.

"Tindakan sengaja membakar hutan dan lahan diatur dalam pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Polres Tapin Akan Tindak Tegas Oknum Pembakar Hutan dan Lahan, https://banjarmasin.tribunnews.com/2022/06/09/polres-tapin-akan-tindak-tegas-oknum-pembakar-hutan-dan-lahan.

Comments

Popular posts from this blog

Ragam Manfaat Hutan Gambut

Stop Budaya Bakar Lahan dan hutan Untuk Bertani

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu