Percepatan Sertifikat Lahan Permukiman Kawasan Hutan

Bupati Jember Hendy Siswanto setelah menerima kedatangan dan dialog dengan puluhan Aliansi Petani Kawasan Hutan (APKH) Jember. Dialog itu terkait pemanfaatan lahan hutan dari BPKH Jogjakarta. “Satu bulan lalu kami sudah mengadakan pertemuan dengan BPKH Jogjakarta,” terangnya pada 16 September di Kantor Pemkab Jember.
Permukiman penduduk di kawasan hutan akan segera diberikan sertifikat hak milik yang difasilitasi oleh Pemkab Jember. Pendataan dilakukan di puluhan desa. Kemudian, akan dinilai oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
Dia mengatakan, hasil pertemuan dengan BPKH Jogjakarta memang ada pilot project penyertifikatan lahan hutan. Data untuk hal itu diharuskan terkumpul pada November mendatang. Dari waktu yang cukup singkat itu, Bupati Hendy melakukan percepatan dengan membentuk tim dan memprioritaskan permukiman warga, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos).
Seperti jalan, masjid, atau musala. “Dilakukan percepatan karena ada batuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), warga kami harus memperoleh haknya,” katanya.
Untuk itu, keputusan menggarap yang paling mudah adalah langkah agar rumah-rumah warga di lahan hutan bisa segera resmi menjadi hak milik.
Karenanya, masih belum dilakukan untuk lahan pekarangan atau lahan pertanian. Dia menyebutkan, ada 55 desa yang akan didata. Dari jumlah itu, saat ini yang mengajukan baru dua desa.
Alur penyertifikatan dimulai dengan pendataan oleh Pemkab Jember. Dalam dialog, tambah dia, APKH membawa data-data mengenai lahan yang akan diajukan. Kemudian, dia meminta data tersebut untuk dikumpulkan ke Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Jember. “Dan akan diserahkan ke Kementerian LHK, mereka yang akan menilai,” tambahnya.
Mengenai data luasan lahan yang diajukan itu akan diverifikasi kembali. Mencocokkan dengan peta indikatif yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengecekan dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk sinkronisasi data.
Sementara itu, Ketua APKH Jember Asirudin mengungkapkan, Bupati Hendy menerima baik dan menyetujui pengajuan yang disampaikan pihaknya. Hal ini, kata dia, bagian dari reforma agraria dalam hal pengesahan permukiman warga di kawasan hutan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa memang yang didahulukan adalah lahan permukiman. Namun, tidak tertutup kemungkinan lahan pertanian yang terverifikasi juga akan ikut disertifikat di kemudian hari. “Kemungkinan akan ikut dalam proses,” terang pria yang juga dijuluki kera putih Silo itu.
Kriteria lahan yang bisa lolos terverifikasi, kata dia, adalah yang sudah jelas penempatannya selama 20 tahun ke atas. Kurang dari itu, besar kemungkinan tidak bisa diproses. Menurutnya, itu aturan yang sudah berlaku sesuai ketetapan BPKH. “Di Desa Mulyorejo sendiri ada 1.100 lebih permukiman penduduk yang meliputi empat dusun,” terang Asirudin.
Berdasarkan keterangan pria asal Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, itu, Bupati Hendy akan segera menindaklanjuti pada Senin sampai Rabu depan. Jika sampai waktu yang telah dijanjikan belum ada kabar, pihaknya akan mendatangi Polres Jember untuk meminta pendampingan kembali.
sumber : jawapos
Comments
Post a Comment