Konflik KHDPK Makin Panas, Rimbawan Senior: Ada Pemaksaan Kehendak


Pada 18 Mei 2022, sekitar 4.000 karyawan Perum Perhutani berdemonstrasi ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Mereka menolak kebijakan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Melalui kebijakan ini pemerintah hendak mengambil alih 1,1 juta hektare areal hutan Jawa, atau 49% dari luas hutan yang selama ini dikelola Perhutani, sejak zaman Belanda. 

Para karyawan khawatir kebijakan KHDPK akan mempengaruhi mereka. Para karyawan bahkan khawatir kebijakan baru ini mengancam kelestarian hutan Jawa.

Kekhawatiran para karyawan beralasan karena pemerintah belum melakukan sosialisasi KHDPK secara menyeluruh. 

Baca juga : 5 Fakta Unik Hutan Kalimantan

Isu KHDPK baru sebatas obrol-obrolan, isu, dan bahan omong-omong, terutama setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan SK 287/2022 pada 5 April 2022 tentang luas KHDPK di tiap provinsi.

Di mana lokasi 1,1 juta hektare belum terang benar. Namun, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto dan Direktur SDM Perhutani Deni Ermansyah menegaskan bahwa KHDPK tak akan diikuti oleh pemecatan. 

Karyawan yang terdampak KHDPK akan disalurkan menjadi pendamping perhutanan sosial—satu skema yang diakomodasi dalam KHDPK.

Baca juga : Pengambilalihan Lahan Hutan untuk KHDPK Belum Direlaisasikan, Ini Kata Pakar

Kebijakan Kawasan Hutan dengan Khusus di Jawa telah memicu pro kontra di tingkat elit.

Di tingkat tapak, kebijakan KHDPK juga memicu konflik panas antara masyarakat yang setuju dan yang menolak.

Situasi ini dinilai oleh rimbawan senior Dr Transtoto Handhadari sudah mengkhawatirkan.

“Ironis,” kata Transtoto yang juga Ketua Umum Yayasan Peduli Hutan Indonesia (YPHI), Senin (6/6/2022).

Seperti diketahui, telah ada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 287 tentang KHDPK di hutan Jawa yang terbit 5 April 2022.

Berdasarkan ketentuan itu, BUMN Kehutanan Perum Perhutani kehilangan areal kerjanya sekitar 1,1 juta hektare.

Baca juga : Ragam Manfaat Hutan Gambut

Transtoto meski tidak menghendaki adanya KHDPK versi KLHK tersebut, telah menawarkan opsi kompromi. Opsi tersebut disampaikan pada dialog yang digelar Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani, Sabtu 28 Mei 2022.

Sayangnya, opsi usulan Transtoto tidak mendapat sambutan.

“Persoalan kondisi aktual hutan Jawa serta kerentanan Pulau Jawa terhadap bencana lingkungan tidak menjadi pertimbangan pemerintah (KLHK).”

“Konflik-konflik sosial dan pelanggaran hukum, perusakan terhadap hutan Perhutani dibiarkan, tetapi justru nampak pemaksaan kehendak pihak polisional untuk menekan pihak-pihak yang menolak KHDPS,” ungkap Transtoto.

Comments

Popular posts from this blog

Ragam Manfaat Hutan Gambut

Stop Budaya Bakar Lahan dan hutan Untuk Bertani

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu