Menurunkan Emisi Melalui Konsesi Hutan Gambut


Hutan gambut adalah hutan tropis berdaun lebar di mana tanah yang terendam air mencegah dedaunan dan kayu terdekomposisi sepenuhnya. 

Seiring waktu berlalu, terbentuk lapisan gambut yang bersifat asam. 

Hutan gambut umumnya dikelilingi oleh hutan hujan pada tanah yang tidak terendam air dan hutan bakau di air payau.

Upaya menurunkan emisi CO2 semakin gencar dilakukan oleh pemerintah. Tentu saja tujuan utama yang ingin dicapai adalah mengatasi adanya perubahan iklim di dunia. 

Baca juga : Sama-Sama Berarti 'Hutan', Apa Perbedaan Forest, Jungle, dan Woods?

Menurut Ramli (2022) dalam tulisannya yang diterbitkan di Kompas.com, RMU dengan program Katingan Mentaya Project (KMP) yang telah dimulainya akan berkontribusi besar dalam penurunan emisi karbon. 

Katingan Mentaya Project adalah suatu pendekatan atau upaya restorasi dan konservasi ekosistem lahan gambut yang memiliki luas mencapai 157.000 ha di Kalimantan Tengah dengan mekanisme Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). 

Dengan program ini, RMU dapat menurunkan kurang lebih 7,5 juta ton Karbon Dioksida setiap tahunnya selama masa konsesi, yaitu 60 tahun. Di samping itu, RMU juga bekerjasama dengan masyarakat sekitar wilayah konsesi untuk meningkatkan perekonomian, melakukan kegiatan edukasi, serta peningkatan kapasitas di berbagai bidang. 

Baca juga : Ciri-ciri Hutan Hujan Tropis

Kerjasama tersebut diwujudkan dengan pemberian edukasi mengenai cara bertani tanpa bakar dan tanpa bahan kimia, edukasi mengenai kesehatan dan kebersihan, nutrisi, kewirausahaan, serta berkontribusi bagi pencapaian 12 tujuan UN SDGs, ujar Dharsono (CEO RMU) dalam keterangannya yang dikutip dari Kompas.com.

Seperti yang kita ketahui, bahwa karbon merupakan salah satu komponen yang menyebabkan efek gas rumah kaca sehingga suhu bumi menjadi naik (Pujiastuti et. al., 2010). 

Keberadaan hutan sangat penting karena dapat mengurangi karbon yang berada bebas di atmosfer, yaitu dengan mekanisme penyerapan karbon yang dilakukan dalam proses fotosintesis dan kemudian disimpan pada organ-organ tubuh pohon. 

Namun, kenyataannya luas hutan dunia semakin berkurang seiring berjalannya waktu. Di Indonesia saja telah terjadi penurunan luas hutan atau deforestasi sebesar 119,1 ribu ha dalam kurun waktu 2019-2020 (PPID KLHK, 2021).

Baca juga : Polres Tapin Akan Tindak Tegas Oknum Pembakar Hutan dan Lahan

Kondisi ini memaksa kita untuk mencari solusi yang paling tepat dalam mengatasi penurunan luas kawasan hutan yang mana berdampak pada hilangnya penyerap emisi karbon alami. 

Melalui kebijakan penghapusan dini penggunaan batubara pada pembangkit listrik dan adanya agenda FOLU Net Sink 2030, Siti Nurbaya Bakar (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) menegaskan bahwa kebijakan ini telah memperhitungkan aksi adaptasi yang tercermin dalam NDC dan LTS-LCCR 2050 yang telah diperbaharui. 

Sehingga harapan beliau, kebijakan ini dapat mencapai target menuju Net-Zero Emission pada tahun 2060 (Dunia Energi, 2022). 

Secara garis besar, skema rencana FOLU Net Sink 2030 berdasarkan Maulana (2022) dalam salah satu artikel Forestdigest adalah menyeimbangkan produksi emisi dengan penyerapannya sehingga perubahan emisi menjadi gas rumah kaca dapat dicegah. 

Selain pemerintah, terdapat juga beberapa pihak yang ikut andil dalam usaha penurunan karbon. Salah satunya adalah PT. Rimba Makmur Utama (RMU), yaitu perusahaan yang bergerak di bidang restorasi ekosistem. 


Comments

Popular posts from this blog

Ragam Manfaat Hutan Gambut

Stop Budaya Bakar Lahan dan hutan Untuk Bertani

Gaharu Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu